Beranda | Artikel
Pegawai Dilarang Kerja Sampingan
Selasa, 1 April 2014

PengusahaMuslim.com – Akhir-akhir ini muncul aturan untu melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berwira usaha atau berbisnis, tentunya hal ini sedikit menganggu pikiran bagi sebagian PNS. Apalagi mereka PNS yang berpenghasilan rendah dan sangat timpang dengan kebutuhan keluarga mereka.

Aturan ini sebenarnya telah lama dibekukan, akan tetapi akhir-akhir ini wacana tersebut kembali dimunculkan sebagai respon terhadap pemberantasan korupsi dan produktivitas kerja di kalangan PNS yang dinilai kurang.

Menurut pandangan syariat, bagaimana status penghasilan PNS yang berwira usaha. Apakah halal ataukah haram? Pembahasan selengkapnya sebagai berikut.

Pada dasarnya boleh saja bagi PNS ataupun karyawan swasta untuk memiliki pekerjaan sampingan disamping pekerjaan pokoknya. Majikan tidak boleh melarang karyawannya untuk memiliki pekerjaan sampingan selama karyawan tersebut bisa tetap bekerja dengan baik dalam pekerjaan pokoknya.
Syaikh Abdullah bin Jibrin pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Bolehkan seorang pegawai memiliki pekerjaan sampingan yang dijalankan pada hari libur atau di malam hari setelah pekerjaan pokoknya selesai?”

Jawaban beliau, “Seorang pegawai atau karyawan boleh memiliki pekerjaan sampingan yang dijalankan di malam hari, sore hari atau pada hari libur, dengan syarat pekerjaan sampingan tersebut tidak membuat badannya terlalu kecapekan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana semestinya atau pekerjaan sampingan tersebut menyebabkan dia bosan dengan pekerjaan pokoknya sehingga produktivitas kerjanya menurun.
Selama tidak ada hal di atas, boleh bagi karyawan untuk bekerja dan upah yang dia terima karena pekerjaan sampingan tersebut halal baginya. Majikan tidak boleh melarang karyawannya memiliki pekerjaan sampingan.

Demikian pula seorang PNS, tidak boleh dilarang untuk memiliki pekerjaan sampingan yang dia kerjakan di rumah dalam bidang pekerjaan yang dia kuasai dan upah yang dia dapatkan karena pekerjaan sampingan tersebut adalah haknya karena upah tersebut dia dapatkan dengan jerih payahnya.” (Fatawa Ulama al Balad al Haram, Hal. 377, terbitan Dar Ibnul Haitsam Mesir).

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2794-pegawai-dilarang-kerja-1486.html